90% Dana Hasil Ekspor Balik Ke Ri, Ditukar Ke Rupiah 25%
Jakarta - Indonesia dikala ini menganut sistem devisa bebas. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menjelaskan terkait hukum DHE yang telah berjalan tersebut.
"Jadi hasil ekspornya dapat masuk ke Indonesia. Data tersebut menunjukkan rata-rata sudah 90% DHE masuk pencatatan ke Indonesia," ujar beliau di gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Darmin: Belum Semua Devisa Ekspor Masuk RI |
Dengan demikian, DHE yang masuk dapat dipakai eksportir untuk keperluan lainnya, contohnya kebutuhan impor.
Mirza menambahkan, hukum terkait DHE ini sudah ada semenjak 2011. Makara devisa bebas memang bukan hal baru. Devisa tersebut juga tidak diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah.
"Jadi memang tergantung kebutuhan eksportir. Makara bila eksportir butuh rupiah sebagian ya beliau konversi saja sebagian. Memang tidak ada kewajiban untuk mengkonversi," ujarnya.
Dia menyebut menurut data BI ada 15-25% DHE yang dikonversi menjadi rupiah. Dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/10/PBI/2014 penerimaan DHE melalui bank devisa, eksportir harus memberikan informasi sesuai yang tercantum pada pemberitahuan ekspor barang (PEB) kepada bank devisa untuk PEB dengan nilai lebih besar dari ekuivalen US$ 10 juta. Sumber detik.com
Komentar
Posting Komentar