Aplikasi Utang Online Asal China Serbu Ri
Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi menyebutkan dikala ini ada sekitar 227 platform aplikasi dan juga website yang mengatakan pinjaman online atau peer to peer lending (P2P).
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan jumlah tersebut dibentuk oleh 155 developer dan separuhnya berasal dari China.
"Jadi satu developer bisa menciptakan tiga hingga lima platform. Setengahnya berasal dari China. Kami menerka ini alasannya yaitu adanya pengetatan di China makanya mereka masuk ke sini," kata Tongam dalam konferensi pers di gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Waspada! Marak Fintech 'Utang Online' Ilegal |
Tongam menjelaskan, di China beberapa tahun kemudian aturan soal financial technology (fintech) P2P sangat longgar. Kemudian mengakibatkan dilema dan hasilnya pemerintah China menciptakan aturan yang ketat.
Indonesia dipilih menjadi sasaran peredaran aplikasi ini alasannya yaitu mempunyai pasar yang luas alasannya yaitu masih banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan.
"Tapi dari 227 ini ilegal dan dapat membahayakan alasannya yaitu tidak ada santunan konsumen dan kepastian hukumnya," terang dia.
Tongam menjelaskan, untuk mengurangi peredaran fintech ilegal ini Satgas Waspada Investasi terus bekerja sama dengan pihak terkait menyerupai Kepolisian, Kominfo, Google, hingga perbankan untuk melaksanakan penutupan aplikasi.
Dia menjelaskan 227 aplikasi yang tak mempunyai alamat kantor yang terang atau virtual. Sehingga ini dinilai menyulitkan satgas untuk melacak keberadaan perusahaan pembuat aplikasi. Sumber detik.com
Komentar
Posting Komentar